Hak adalah segala sesuatu yang harus di
dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.
Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat.
Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam
perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan
tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir .
Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun
1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah
lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah
Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan
tanggung jawab
Ketika lahir, manusia secara hakiki telah
mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban
yang berbeda, tergantung pada hal-hal tertentu misalnya, jabatan atau kedudukan
dalam masyarakat.
K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika
memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya
menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai
keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur
kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).
Tanggung jawab adalah
kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun
yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan
kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab itu bersifat kodrati,artinya sudah
menjadi bagian hidup dari manusia bahwa setiap manusia dibebani dengan tangung
jawab. Apabila di kaji tanggung jawab itu adalah kewajiban yang harus di pikul
sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.
Tanggung jawab adalah ciri manusia yang beradab.
Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk
perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengadilan
atau pengorbanan.
Contoh Kasus Pelanggaran : HAK
Aksi perusakan Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) oleh ratusan warga
Kefamenanu, yang dibalas pemukulan oleh anggota kepolisian terhadap sejumah
warga, ditanggapi serius oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santosa kepada Kompas.com, Sabtu (21/3/2015) siang, mengatakan, pihaknya akan turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengirim tim ke Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU).
“Dalam hal ini Polda NTT, tentu tidak akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres TTU. Karena itu, pengawas internal Polda, baik itu dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), akan turun mengecek kasus tersebut. Dari hasil pengecekan baru bisa ditentukan apakah kasus tersebut cukup ditangani oleh Polres atau harus diambil alih oleh Polda,” jelas Santosa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santosa kepada Kompas.com, Sabtu (21/3/2015) siang, mengatakan, pihaknya akan turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengirim tim ke Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU).
“Dalam hal ini Polda NTT, tentu tidak akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres TTU. Karena itu, pengawas internal Polda, baik itu dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), akan turun mengecek kasus tersebut. Dari hasil pengecekan baru bisa ditentukan apakah kasus tersebut cukup ditangani oleh Polres atau harus diambil alih oleh Polda,” jelas Santosa.
Contoh Kasus Pelanggaran : Kewajiban
Tragedi trisakti
Tragedi Trisakti adalah
peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat
demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.
Kejadian ini menewaskan
empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan
lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto,
Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus,
terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar