Jumat, 25 Desember 2015

Hak dan Kewajiban.


Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir.

Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir .

Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.

Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab 
Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban  yang berbeda, tergantung pada hal-hal tertentu misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.

K. Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum dalam arti Law, bukan right).

Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab itu bersifat kodrati,artinya sudah menjadi bagian hidup dari manusia bahwa setiap manusia dibebani dengan tangung jawab. Apabila di kaji tanggung jawab itu adalah kewajiban yang harus di pikul sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.
          
Tanggung jawab adalah ciri manusia yang beradab. Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengadilan atau pengorbanan.

Contoh Kasus Pelanggaran : HAK
Aksi perusakan Pos Polisi Lalu Lintas (Polantas) oleh ratusan warga Kefamenanu, yang dibalas pemukulan oleh anggota kepolisian terhadap sejumah warga, ditanggapi serius oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur.

          Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Ajun Komisaris Besar Agus Santosa kepada Kompas.com, Sabtu (21/3/2015) siang, mengatakan, pihaknya akan turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini dengan mengirim tim ke Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU).

          “Dalam hal ini Polda NTT, tentu tidak akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Polres TTU. Karena itu, pengawas internal Polda, baik itu dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), akan turun mengecek kasus tersebut. Dari hasil pengecekan baru bisa ditentukan apakah kasus tersebut cukup ditangani oleh Polres atau harus diambil alih oleh Polda,” jelas Santosa. 


Contoh Kasus Pelanggaran : Kewajiban
Tragedi trisakti

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya.

Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada. Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar