Penderitaan adalah
menanggung atau menjalani sesuatu yang sangat tidak menyenangkan yang dapat di
rasakan oleh manusia. Setiap manusia pasti pernah mengalami penderitaan baik
secara fisik maupun batin.
Penderitaan juga
termasuk realitas dunia dan manusia. Intensitas penderitaan manusia
bertingkat-tingkat, ada yang berat dan ada juga yang ringan.
Namun, peranan
individu juga menentukan berat tidaknya suatu intensitas penderitaan. Suatu
peristiwa yang di anggap penderitaan oleh seseorang belum tentu merupakan suatu
penderitaan bagi orang lain. Dapat pula suatu penderitaan merupakan energi
untuk bangkit bagi seseorang, atau sebagai langkah awal untuk mencapai
kenikmatan dan kebahagian.
Memang harus diakui,
di antara kita dan dalam masyarakat masih terdapat banyak orang yang
sungguh-sungguh berkehendak baik, yaitu manusia yang merasa prihatin atas aneka
tindakan kejam yang ditujukan kepada sesama manusia yang tidak saja prihatin,
melainkan berperan serta mengurangi penderitaan sesamanya, bahkan juga berusaha
untuk mencegah penderitaan atau paling tidak menguranginya, serta manusia yang
berusaha keras tanpa pamrih untuk melindungi, memelihara dan mengembangkan
lingkungan alam ciptaan secara berkelanjutan.
Ada keinginan alamiah
manusia untuk menghindari penderitaan. Tetapi justru penderitaan itu merupakan
bagian yang terkandung di dalam kemanusiaannya
Siksaan atau penyiksaan
digunakan untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan
hati korban. Segala tindakan
yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikologis, yang dengan
sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan intimidasi, balas dendam, hukuman,sadisme, pemaksaan
informasi, atau mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan
politik dapat disebut sebagai penyiksaan.
Siksaan dapat
digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk mendapatkan pengakuan.
Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan atau sebagai alat untuk
mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman bagi suatu pemerintah. Sepanjang
sejarah, siksaan telah juga digunakan sebagai cara untuk memaksakan pindah agama atau cuci otak politik.
Penyiksaan hampir
secara universal telah dianggap sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti
dinyatakan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Para penandatanganKonvensi Jenewa Ketiga dan Konvensi Jenewa Keempat telah
menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang dilindungi
(penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu
konflik bersenjata.
Penanda tangan UN Convention Against Torture juga
telah menyetujui untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau
penderitaan pada siapapun, untuk mendapatkan informasi atau pengakuan,
menghukum, atau memaksakan sesuatu dari mereka atau orang ketiga.
Walaupun demikian,
organisasi-organisasi seperti Amnesty
International memperkirakan bahwa dua dari tiga negara tidak
konsisten mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut.
Penderitaan Manusia : Mental
Patah hati adalah suatu metafora umum yang digunakan untuk
menjelaskansakit emosional atau penderitaan mendalam yang dirasakan
seseorang setelah kehilangan orang yang dicintai,
melalui kematian, perceraian, putus hubungan, terpisah secara fisik
atau penolakan cinta.
Patah hati biasanya dikaitkan dengan kehilangan seorang anggota keluarga
atau pasangan hidup, meski kehilangan orang tua, anak, hewan peliharaan, orang
yang dicintai atau teman dekat bisa “mematahkan hati seseorang”, dan sering
dialami ketika sedih dan merasa kehilangan.
Frasa ini mengarah pada sakit fisik yang dirasakan seseorang di dada
sebagai dampak kehilangan tersebut, tetapi ada pula perpanjangannya yang
meliputi trauma emosional ketika perasaan tersebut tidak dialami sebagai wujud
sakit somatik.
Meskipun “patah hati” biasanya tidak memberi kerusakan fisik apapun pada
jantung, ada sebuah kondisi bernama “sindrom patah hati” atau kardiomiopati
Takotsubo, yaitu ketika sebuah insiden traumatik mendorong otak untuk
menyalurkan zat-zat kimia ke jaringan jantung yang melemah.
Penderitaan
Manusia : Fisik
Penderitaan yang
timbul karena perbuatan buruk manusia
Penderitaan yang menimpa manusia karena
perbuatan buruk manusia dapat terjadi dalam hubungan sesama manusia dan
hubungan manusia dengan alam sekitarnya.
Karena perbuatan buruk antara sesama manusia
maka manusia lain menjadi menderita, misalnya :
(1) Pembantu rumah tangga yang
diperkosa, disekap, disiksa oleh majikannya, sudah pantas jika majikan yang
biadab itu diganjar dengan hukuman penjara oleh pengadilan.
(2) Perbuatan buruk
orang tua Aric Hangara yang menganiaya anak kandungnya sendiri sampai mengakibatkan
kematian.
(3) Perbuatan buruk pejabat pada
zaman Orde Lama dilukiskan oleh seniman Rendra yang dalam puisinya “bersatulah
Pelacur-Pelacur Kota Jakarta”
Penderitaan Manusia : Jiwa
Kasus gangguan jiwa
di Kabupaten Pati cukup tinggi. Angka gangguan jiwa yang terjadi pada tahun
2013 tercatat 1.650 kasus, dihitung berdasarkan laporan 25 puskesmas dari total
keseluruhan yakni 29 Puskesmas (DKK Kabupaten Pati, 2013).
Gangguan jiwa menurut
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonsesia Nomor 220/MENKES/ SK/III/2002
adalah perubahan pada fungsi jiwa yang menyebabkan adanya gangguan pada fungsi
jiwa yang menimbulkan penderitaan pada individu atau mengalami hambatan dalam
melaksanakan peran sosialnya (Menkes RI, 2002). Hawari (2006) menyatakan tidak
dianggap sebagai gangguan yang menyebabkan kematian secara langsung, namun
beratnya gangguan tersebut dalam arti ketidakmampuan serta invaliditas baik
secara individu maupun kelompok akan menghambat pembangunan, karena mereka
tidak produktif dan tidak efisien. Siswono (2001) menyebutkan bahwa hasil studi
Bank Dunia tahun 2000 menunjukkan, global burden of disease akibat masalah
kesehatan jiwa mencapai 8,1%, jauh lebih tinggi dari tuberkulosis (7,2%),
kanker (5,8%), penyakit jantung (4,4%), atau malaria (2,6%).
Saat ini penanganan
penderita gangguan jiwa masih sangat bervariasi di masyarakat. Pada umumnya
penanganan yang dilakukan sesuai dengan persepsi masing-masing dan merasa apa
yang telah mereka lakukan adalah sebuah upaya maksimal untuk dapat menyembuhkan
si penderita. Brody (2008) menyatakan bahwa kesadaran dan persepsi
masyarakat terhadap kesehatan mental berbeda di setiap kebudayaan. Dalam suatu
budaya tertentu, orang-orang secara sukarela mencari bantuan dari para
profesional untuk menangani gangguan jiwanya. Sebaliknya dalam kebudayaan yang
lain, gangguan jiwa cenderung diabaikan sehingga penanganan menjadi
buruk, atau di sisi lain masyarakat kurang antusias dalam mencari pertolongan
untuk mengatasi gangguan jiwa yang terjadi pada anggota keluarganya, bahkan
gangguan jiwa dianggap memalukan atau membawa aib bagi keluarga.
Persepsi yang salah
atau mitos terkait gangguan jiwa schizophrenia masih terdapat di Indonesia.
Beberapa budaya masyarakat masih mengaitkan penyebab gangguan jiwa diakibatkan
oleh kekuatan ghoib. Persepsi tersebut menyebabkan mereka baru mendatangi
pelayanan kesehatan atau kesehatan jiwa jika gangguan jiwa yang dialami sudah
berat atau bahkan mengganggu orang lain (Directorate Of Mental Health, 2006).
Menurut Maramis
(2004), gangguan jiwa dianggap sebagai penyakit yang tidak dapat disembuhkan
dan berkaitan dengan dosa atau kejahatan sehingga terkadang pengobatan yang
dilakukan pun bersifat brutal dan tidak manusiawi. Keadaan demikian menyebabkan
individu yang mengalami gangguan jiwa semakin kronis dan lebih susah untuk
disembuhkan. Hal ini menimbulkan beban yang besar bagi pihak yang
terkait. Padahal gangguan jiwa pada kenyataannya dapat disembuhkan dengan
perawatan dan pengobatan yang benar. Guru Besar Tetap Bidang Keperawatan Jiwa
Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia, Budi Anna Keliat mengatakan
gangguan jiwa yang dialami banyak orang dapat disembuhkan dengan perawatan dan
obat-obatan yang benar (Susanto, 2013)
Penelitian ini
bertujuan untuk menggambarkan perilaku keluarga dalam mencari pengobatan bagi
anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar